Akikah atau
aqiqah adalah menyembelih hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Untuk kelahiran anak laki-laki maka disembelih dua ekor kambing sedangkan untuk kelahiran anak perermpuan disembelih seekor kambing.
Berbeda dengan
kurban yang pelaksanaanya hanya bisa pada tanggal tertentu saja, yaitu setelah sholat Idul Adha dan hari tasyrik (11,12,13 dzulhijjah), maka akikah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak berdasarkan hadis nabi:
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “
Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14, bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.